Kamis, 30 Oktober 2008

UU Pornogrfi, Setuju Tapi .............

Alkisah di sebuah kampung, yang masyarakatnya hidup damai dalam kebersamaan, terdapat sebuah lumbung makanan. Lumbung ini milik kampung tersebut, digunakan bersama oleh semua warga di kampung tersebut. Lumbung ini sangat besar dan semua cadangan makanan disimpan di lumbung tersebut.
Suatu hari lumbung yang biasanya aman2 saja, terusik oleh kehadiran TIKUS, ya tikus yang suka makan dan menghabiskan persediaan makanan warga.
Warga berkumpul, berunding dan sepakat : TIKUS HARUS DILENYAPKAN !! Tidak ada seorang warga-pun yang tidak sepakat.
Tapi bagaimana caranya? Ada yang usul semua isi lumbung dikeluarkan, trus tikusnya dicari, dimusnahkan dan isi lumbung dikembalikan. Usul ini ditolak karena isi lumbung yang harus dikeluarkan sangat banyak, perlu berhari hari untuk mengeluarkan dan memasukkannya lagi.
Ada yang usul BAKAR saja lumbungnya, ga repot, tinggal siram sedikit minyak tanah subsidi, sulut pake korek api, BERES, TIKUSNYA MATI TERBAKAR.

Saya cuma mau bilang, UU Pornografi ga salah, yang ga bener itu isinya.
Contoh di pasal 1 ayat 1: Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Pertanyaan saya, hasrat seksual siapa yang dibangkitkan? Apakah dengan rangsangan yang sama, hasrat seksual yang dibangkitkan juga sama?
Saya terangsang bila melihat adegan “persenggamaan” laki2 dan perempuan, tapi apakah Ryan Jombang akan merasakan hal yang sama?
Ketika ada orang dari Jawa (atau Sumatera atau Amerika atau Arab sekalipun), datang ke pedalaman Papua, melihat wanita tanpa penutup bagian atas di tempat umum, dan terangsang dan menuduh wanita tersebut melanggar UU Pornografi, siapa yang salah? Padahal biasanya ga ada urusan dengan UU Pornografi karena ga ada laki2 sana yang terangsang.

Tapi, saya nggak takut UU Pornografi ditetapkan di Indonesia, ga ada yang perlu ditakutkan, kan Indonesia negara lembek, hukum ga punya gigi. Kalo nanti ada KPP (Komisi Pemberantasan Pornografi) yang sepak terjangnya seperti KPK, baru saya takut. Salut untuk KPK, 2 jempol ke atas. Ga pake kekerasan, sesuai jalur hukum, dan tidak pandang bulu.

2 komentar:

SAPUR mengatakan...

Jika sepakat dibakar, tikus mati, padi di lumbung ikut habis terbakar. Warga jadi kelaparan.
UU Pornografi sudah terlanjur disahkan. Bagaimana ini, apa kita akan kehilangan tradisi dan budaya suku Papua, bali, jawa? Trus apa kita akan impor budaya luar?

Ketika ada budayawan(cewek) dari luar negeri belajar budaya suku Asmat, trus dia belajar berpakaian seperti mereka, apa kena jerat hukum ya?

Pak Amir yg keturunan Arab adalah seorang Photografer/pelukis, kalau dia mengabadikan gambar orang Asmat yang berpakaian adat, kena jerat ya?

SAPUR mengatakan...

dik Wowo,
kalo punya waktu sekali-sekali posting donk photo2 sampean & keluarga, Dik Bona atau se tidak2nya sering2beri komentar di SSOeKIJ, biar blog kita tampak ada tanda2 kehidupan (ada interaksi maksudnya)